Danum.id, Jakarta – Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) mengadukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Prabowo-Sandi diadukan sebagai imbas ‘gerakan emas minum susu’ karena pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut dinilai melakukan pelanggaran kampanye saat deklarasi itu berlangsung.
“Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu dan diduga melibatkan anak-anak di bawah umur, karena tema kegiatan gerakan emas minum susu,” ungkap aktivis Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon, Selasa (30/10/2018).
Ia menyebut, aksi yang dilakukan di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (24/10/2018) itu menjanjikan sesuatu dengan menyatakan gerakan ini akan diteruskan jika terpilih.
Ia mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti berupa rekaman video. Menurut dia, hal ini diduga melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 1 butir J dan ayat 2 butir k UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 ayat 1 butir j menyatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Sementara ayat 2 butir k menyatakan, dilarang menyertakan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
“Kita berharap itu diperiksa dan menjatuhkan sanksi sesuai UU Pemilu dan aturan yang berlaku,” katanya menandaskan. (ant/red)