Politikus PDI-P Ini Didakwa Terima Suap Kuota Impor Rp3,5 Miliar

0

 Danum.id, Jakarta – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Nyoman Dhamantra didakwa terima suap kuota impor bawang putih senilai Rp3,5 miliar.

“Terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto menerima hadiah uang sebesar Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar,” kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Tujuan penerimaan suap tersebut adalah agar Nyoman membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung.

Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Nyoman lalu mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada Selasa, (7/1/2020).

Sedangkan Elviyanto dan Mirawati Basri juga menjalani sidang dakwaan dalam perkara yang sama.

Terkait perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda sudah dituntut 3,5 tahun penjara sedangkan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta Zulfikar dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara. (Ant/Fhr/red)