Danum.id, Palangka Raya – Anggota Komisi B DPRD Kalteng Ergan Tunjung menekankan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan akan menjadi landasan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar.
Raperda iu sendiri masih dalam pembahasan pihak eksekutif dan legislatif. Dan faktanya, sampai sekarang belum beranjak menjadi Perda. Namun demikian, pimpinan dan anggota DPRD Kalteng terus berupaya merampungkannya sebelum masa jabatan periode 2014-2019 berakhir.
“Kalau sudah ditetapkan menjadi Perda, tentu aparat penegak hukum tidak bisa lagi menindak atau menangkap masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar,” ucapnya, Jumat (12/7/2019).
Politisi PKPI Kalteng itu mengingatkan, kehadiran Perda Karhutla bukan berarti masyarakat bebas dan secara sembarangan membakar lahan. Sebab, di dalam Raperda tersebut ada sejumlah kriteria yang harus diperhatikan apabila ingin membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Ergan mengaku, dicantumkannya pasal memperbolehkan masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar awalnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat. Bahkan dalam Undang-undang Kehutanan maupun Perkebunan, secara tegas melarang membakar hutan dan lahan.
“Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng terus bersikeras agar masyarakat diperbolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Hanya dengan begitu, masyarakat khususnya petani di Kalteng bisa bercocok tanam. Apalagi membersihkan lahan dengan cara dibakar tersebut merupakan kearifan lokal Kalteng,” ucapnya.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu menyebut, kebijakan larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar yang diterapkan pemerintah selama ini pun tidak diikuti dengan solusi konkrit.
Kondisi lahan di Kalteng bila tidak dilakukan pembakaran, maka diperlukan penanganan ekstra serta pupuk yang banyak agar bisa kembali subur. Untuk itulah, pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng membuat aturan yang menjadi landasan masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Semoga raperda karhutla itu bisa ditetapkan menjadi perda sehingga masyarakat punya dasar hukum membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar,” imbuh Ergan. (Ant/Rmt)