Danum.id, Palangka Raya – Kebijakan peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah atau SMA sederajat dari semula di pemerintah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) masih menyisakan berbagai masalah.
Kebijakan tersebut buah dari terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Melihat fakta ini, DPRD Kalteng melalui Komisi C mendesak agar dinas terkait membenahi masalah tersebut dengan baik dan segera.
“Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA ini harus mendapat perhatian serius oleh pemerintah. Kami menemukan di lapangan, masih banyak SMA yang kekurangan tenaga pengajar dan fasilitas belajar mengajar, sehingga berdampak pada kualitas pendidikan,” terang Ketua Komisi C DPRD Kalteng H Syamsul Hadi, Senin (28/1/2019).
Temuan lainnya, tidak lagi ada bantuan operasional sekolah (BOS) dari daerah. Hal ini membuat pihak sekolah kesulitan untuk meningkatkan proses belajar mengajar karena operasional sekolah menjadi terbatas.
“Kita juga masih menemukan akses atau jalan ke sekolah masih relatif sulit. Sementara perbaikan jalan ke sekolah tersebut merupakan tugas dan tanggungjawab kabupaten/kota,” sambung politisi PPP ini.
Samsul yang menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini mengatakan, sulitnya pengawasan juga menjadi ekses.
Ia bercerita, kebijakan pengalihan tanggungjawab tersebut pernah dipersoalkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, karena khawatir akan terjadi sejumlah persoalan. Ternyata dugaan itu benar karena banyak persoalan di lapangan terkait perpindahan itu.
“Peralihan kewenangan pengelolaan tersebut juga membuat pihak kabupaten/kota, menjadi kesulitan untuk melakukan sesuatu apabila ada permaslahan di SMA, terlebih melaksanakan pengawasan,” imbuhnya lagi.
Meski demikian, Anggota DPRD Kalteng dua periode ini tetap berharap, Pemprov dapat lebih mengoptimalkan pembenahan masalah pendidikan untuk tingkat SMA sederajat ini. Pengalihan wewenang tersebut dibuat pemerintah pusat sebagai upaya mempermudah melakukan pembinaan sekaligus pemberian bantuan terhadap SMA. Untuk itu, pemerintah provinsi bisa lebih serius memantau dan mengelola SMA. (Mrz/red)