Danum.id, Palangka Raya – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi sedang dikebut. Pembahasan bersama antara DPRD dan Pemprov (Kalimantan Tengah) Kalteng kembali dilakukan Senin (11/2/2019).
Kedua Raperda tersebut adalah tentang Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Percepatan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Rapat pembahasan kedua Raperda dilangsungkan di ruang rapat gabungan dan dipimpin Ketua tim Raperda, Artaban.
Usai pembahasan Raperda tersebut, salah satu pembahas, Jimin mengatakan pembahasan kedua Raperda tersebut perlu dipercepat agar segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Dengan pengesahan menjadi produk hukumdaerah, maka bisa segera digunakan sebagai landasan Pemprov untuk memungut restribusi,” terang Anggota DPRD Kalteng asal Demokrat ini.
Kedua Raperda yang sedang dibahas itu, lanjut Jimin, merupakan tindaklanjut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan memungut sejumlah retribusi mengalami peralihan dari kabupaten/kota menjadi provinsi.
“Dalam rapat kerja ini kan, kami melihat beberapa hal, termasuk memperbaiki kalimat yang ada di dua Raperda itu. Mudah-mudahan di masa persidangan I tahun 2019, kedua Raperda itu sudah disahkan,” jelasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng III ini menyebut, tahapan pengesahan yang harus dilalui yaitu pemantapan isi Raperda, pandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Kalteng, dan Rapat paripurna penandatangan antara pimpinan legislatif dan ekskutif.
Setelah kedua Raperda itu disepakati lalu ditandatangani, akan dilanjukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau sudah ada evaluasi, baru kemudian bisa ditetapkan menjadi Perda dan siap disosialisasikan dan dilaksanakan eksekutif,” pungkasnya.
Terkait peralihan kewenangan memungut sejumlah retribusi ini, Jimin mengungkapkan beberapa diantaranya, yaitu retribusi garis pantai dari 0-4 mil dipungut oleh kabupaten/kota, sekarang ini menjadi wewenang Pemprov dengan panjang 0-12 mil. Kemudian pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), dan lainnya.
Juga mengenai retribusi di terminal-terminal tipe B, tentang besaran retribusi kendaraan besar maupun kecil yang masuk ke terminal tipe B se-Kalteng, sementara yang tipe A menjadi wewenang pemerintah pusat. (Mrz/red)