Masyarakat Tujuh Desa di Kalteng Ini Tuntut Kebun Plasma Sawit

0
Datangi Kantor Bupati, masyarakat tujuh desa tuntut realisasi kebun plasma sawit (dok Ant)

Danum.id, Muara Teweh, – Masyarakat tujuh desa di wilayah Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) menuntut realisasi kebun plasma sawit.

Yang dituntut mereka, adalah hak  atas kebun plasma kelapa sawit dari perusahaan perkebunan PT Antang Ganda Utara (AGU) PIR Butong yang beroperasi di wilayah tujuh desa terdampak tersebut.

“Sudah 15 tahun masyarakat bisa bersabar, tetapi pada saat ini kami tidak akan diam lagi karena perusahaan belum juga menyelesaikan tuntutan warga. Bahkan perusahaan melecehkan Bupati Barut,” ujar Armianto, perwakilan masyarakat saat menyampaikan aspirasi di kantor bupati di Muara Teweh, Senin (26/11/2018).

Menurut dia, pada 12 Febuari 2018 sudah ada surat pernyataan kesanggupan dari PT AGU yang ditandatangani Direktur perusahaan, Hendrik Susanto dan di ketahui oleh Bupati Barut, Nadalsyah.

Kemudian ada lagi pertemuan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dengan bupati tersebut. Namun, kata dia, hingga sekarang janji itu belum ada realisasinya. Sehingga masyarakat cukup bersabar terhadap lahan yang dituntut warga ini.

“Warga menuntut hak yang juga diatur dalam undang-undang dan adat-istiadat. Tetapi sampai saat ini, jangankan diperhatikan oleh perusahaan, jadi kuli dan buruh pun kami tidak diperkenankan,” tambahnya.

Oleh karena itu, warga sangat berharap kepada Pemkab Barito Utara beserta jajarannya, bisa merespon positif tuntutan mereka tersebut, sebelum masalah menjadi bertambah besar.

lanjut dia, selama ini masyarakat sangat terzalimi. Antara lain terjadi kriminalisasi oleh PT AGU terhadap masyarakat, banyak warga yang ditangkap karena menuntut hak, akibat  keterbatasan dan kekurangan warga.

Hal yang sama disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Dayak Kabupaten Barut, Saprudin S Tingan. ia menceritakan, ada beberapa orang warga Kecamatan Gunung Timang yang masuk jeruji panjara, yang nota benenya mereka dituduh mencuri di lahan sendiri.

“Kalau sudah bupati dilecehkan oleh perusahaan, maka apalagi masyarakatnya. Banyak masyarakat yang tersiksa, menunggu di penjara dan anaknya terlantar. Itu semua karena perusahaan, jadi saya mohon kepada Bupati bisa mengambil satu keputusan, apakah hak masyarakat ini masih diakui atau tidak,” cetusnya.

Kepala Dinas Pertanian Barut, Setia Budi yang mewakili dari Pemkab Barut memperkenankan masyarakat untuk masuk ke dalam kantor bupati setempat untuk duduk bersama dalam pertemuan.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar itu, pihak pemerintah daerah akan menindak lanjuti dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pihak perusahaan. (Ant/red)