Danum.id, Palangka Raya – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai pasal 91 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dianggap tidak menguntungkan masyarakat.
Sebab, mereka menilai pasal tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak dan yang berujung pada penolakan atas pembahasan RUU tersebut.
Seperti diungkapkan Anggota DPRD Kalteng, Zainudin Karim. Ia pun ikut bersuara terkait pro dan kontra Pasal 91 Undang – Undang Pertanahan tersebut.
“Kami juga sepakat kalau pasal tersebut merugikan masyarakat sehingga kami tidak heran berbagai lapisan melalukan penolakan,” ungkapnya, Selasa (24/9/2019).
RUU Pasal 91 itu sendiri berbunyi Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 500lima ratus juta.
Politisi Gerindra ini pun mengaku sangat mendukung terhadap masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa Bumi Tambun Bungai untuk melakukan aksi penolakan.
“Bunyi Pasal 91 ini jelas menuai kontroversi karana dianggap menguntungkan pihak tertentu saja,” lanjut dia.
Ia berharap pemerintah pusat bisa mencari solusi agar masyarakat tidak tersulit lebih tinggi emosinya karena RUU Pasal 91. (Rmt/red)