Danum.id, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai upaya mengecek pelaksanaan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan yang ada di daerah.
Anggota DPRD Komisi II Kalteng Ina Prayawati mengatakan, kunjungan kerja akan mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Kalteng yang berada di Pundu serta sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Windu Nabatindo.
“Kami melaksanakan Kunker itu selama empat hari. Ini kami dari Komisi II DPRD Kalteng sedang siap-siap berangkat ke Kotim,” ucap Ina, Rabu (13/11/2019).
Informasi yang diterima Komisi II DPRD Kalteng, masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini belum merealisasikan CSR. Padahal, CSR merupakan perintah Undang-undang yang wajib direalisasikan PBS.
Program CSR pun bukan hanya yang dilakukan di sekitar areal PBS, tapi juga di tingkat kabupaten setempat serta cakupan provinsi. Untuk itulah Komisi II DPRD Kalteng mendatangi UPT Dishut Kalteng yang ada di Pundu, Kabupaten Kotim.
“Kami sebenarnya ingin mendatangi sejumlah UPT dan PBS lainnya, tetapi karena keterbatasan waktu dan luasnya Kalteng, dipilihlah UPT Pundu dan PT Windu Nabatindo,” kata dia.
Ia berharap, keberadaan CSR sangat membantu mempercepat kemajuan pembangunan sekaligus kesejahteraan masyarakat di provinsi ini, sehingga realisasinya perlu dipantau dan diawasi.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya itu mengatakan, salah satu bidang yang menjadi tugas Komisi II DPRD Kalteng adalah terkait Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA).
“Ini kunker pertama yang dilaksanakan Komisi II DPRD Kalteng untuk periode 2019-2024,” tutup dia. (Ant/Rmt)