KPK Akhirnya Tetapkan Empat Anggota DPRD Kalteng Tersangka Suap

0
Gedung 'Merah Putih' KPK RI di Jakarta. Dua lagi Anggota DPRD Kalteng diperiksa di gedung ini

Danum.id, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan empat Anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap, dari total delapan anggota yang diperiksa dalam kasus

Pernyataan resmi KPK RI disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK RI di Jakarta, Sabtu (27/10/2018) sore.

Empat Anggota DPRD Kalteng tersebut adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton (PDIP), Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan (Demokrat), serta dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah (Gerindra) dan Edy Rosada (PAN).

Penetapan status kepada para wakil rakyat ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Jumat (26/10/2018).

Laode menyatakan, keempatnya diduga menerima duit suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.

Selain mereka berempat tersebut, dalam operasi “Jumat Keramat” itu KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari perusahaan selaku pihak pemberi suap.

Jadi, total terperiksa yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berjumlah tujuh orang, dari 14 orang yang diamankan lembaga anti rasuah tersebut.

“KPK resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” bebernya.

Empat orang dari perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka pemberi suap adalah Edi Saputra Sudrajat, menjabat Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology).

Kemudian Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP. Nama terakhir ini masih buron dan KPK mengimbau agar segera menyerahkan diri. (red)