Komisi Informasi dan Pemprov Kalteng Gelar Diseminasi PerKI baru Standar Layanan Informasi

0
Komisi Informasi Provinsi Kalteng bersama KI Pusat sosialisasikan PerKI baru tentang Standar Layanan Informasi

danum.id, Palangka Raya – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Diseminasi atau Sosialisasi regulasi terbaru Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), berkolaborasi dengan KI Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosantik).

Kegiatan Diseminasi ini dilangsungkan di Gedung Smart Province yang berada di lingkungan kantor Diskominfosantik, Jl Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya, Jumat (1/4/2022). Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, M. Syahyan menjadi pemateri utama dalam Diseminasi yang digelar secara Hybrid itu.

Selain Syahyan, Ketua Komisi Informasi Kalteng, M. Mukhlas Roziqin dan Plt Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi menjadi narasumber kunci dalam acara yang dihadiri seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng tersebut.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Mukhlas Roziqin

Ketua KI Kalteng, M. Roziqin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diuraikan prinsip KIP setidaknya tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dan Kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi dengan tiga prinsip yaitu cepat, biaya ringan, dan mudah atau sederhana.

“Nah sesuai kewajiban itu, maka selanjutnya adalah kewajiban Badan Publik untuk melakukan pelayanan informasi dengan memadai, salah satunya membenahi sistem dokumentasi pengelolaan, penyediaan, dan penginformasian. Maka dari itu muncullah PerKI tentang SLIP ini,” terang Roziqin.

Roziqin mengaku sangat bersyukur Dinas Kominfosantik Kalteng menjadi mitra yang saling melengkapi dalam tugas-tugas implementasi layanan KIP. Ia menekankan, sinergitas dan kolaborasi sangat penting karena tugas KI adalah bagaimana mendorong badan publik memiliki kualitas layanan yang baik, yakni melaksanakan prinsip-prinsip open governance dalam rangka mewujudkan good governance berjalan baik di provinsi ini.

“Ketika tanpa partisipasi bapak dan ibu sekalian dalam hal peningkatan layanan informasi dan bila badan publik tidak serius meningkatkan layanan, maka pasti akan berimplikasi pada nilai-nilai provinsi ini ketika dipotret pihak luar secara nasional. Pengukuran IKIP misalnya; ketika banyak terjadi permohonan sengketa ke KI maka setidaknya itu tercatat dan itu menunjukkan wajah kita dalam hal layanan informasi,” beber dia.

Di sisi lain, ia mengaku bersyukur karena hasil Monev peringkat Kalteng naik dari tahun 2020 ke tahun 2021, naik skorenya karena komitmen pemerintah daerah juga naik. Walaupun statusnya tetap yaitu Menuju Informatif. Tetapi dengan sedikit lagi peningkatan, Roziqin optimistis bakal goal ke peringkat Informatif.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi mengatakan, Keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan. Di era keterbukaan, sebagai prasyarat tata kelola pemerintahan yang baik adalah bagaimana Badan Publik berorientasi pelayanan, dan masyarakat bisa akses layanan informasi dengan mudah.

Dengan membuka akses publik yang mudah diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan orientasi pelayanan sebaik-baiknya dengan kemudahan akses itu maka otomatis mempercepat tujuan pemerintahan yang terbuka atau open government /transparan sebagai upaya strategis mencegah praktek KKN,” kata Agus.

Komisipner KI Pusat, M Syahyan, diapit Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng dan 4 Komisioner KI Provinsi Kalteng

Sementara itu, Komisioner KI Pusat, M Syahyan lebih kepada penjelasan teknis atas PerKI SLIP yang baru dan beberapa item perubahannya. PerKI SLIP nomor 1 tahun 2021 merupakan perbaruan atau ganti dari PerKI nomor 1 tahun 2010.

Beberapa poin yang ditekankan antara lain pengecualian Informasi Publik dan bagaimana melakukan uji konsekuensi, serta perubahan struktur PPID (Utama-Pembantu) yang dalam Permendagri masih berbunyi ini sedangkan di Perki SLIP yang baru sudah dihapus. (red)