Danum.id, Palangka Raya – Meskipun Pemerintah Pusat disebut-sebut sudah mengizinkan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) membersihkan lahan dengan cara dibakar, tetapi khusus untuk lahan gambut tetap dilarang atau tidak diperbolehkan sama sekali.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kalteng, Agus Susilasani. Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu mengaku tidak mempermasalahkan larangan membakar di lahan gambut.
Sebab, membersihkan lahan dengan cara dibakar yang menjadi kearifan lokal masyarakat lokal sudah diakomodir dalam raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Boleh membersihkan lahan dengan cara dibakar, tetapi khusus untuk lahan gambut tetap dilarang,” tandas dia seperti dilansir Antara pekan lalu.
Menurut srikandi Partai Nasdem itu, membersihkan lahan dengan cara dibakar sebenarnya ada landasan hukum yakni, Undang-undang nomor 32 tahun 2009, dan pasal 18b Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang telah diamandemen.
Politisi ini menegaskan, dirinya akan mempertahankan pasal membolehkan membersihkan lahan dengan cara dibakar, yang telah dimasukkan dalam Raperda.
“Kami selaku wakil rakyat Kalteng pun berharap dengan adanya Raperda tersebut, tingkat kemiskinan di provinsi ini bisa dikurangi. Karena raperda itu sangat berpihak kepada masyarakat, khususnya petani dalam meningkatkan produksi pertaniannya,” kata Agus.
“Mempertahankan tersebut karena yang tertera di pasal 5 ayat 2 raperda pengendalian karhutla tersebut dilarang membakar lahan kecuali dengan kearifan lokal,” lanjutnya. (ant/Mrz)