Danum.id, Palangka Raya – Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapati beberapa temuan saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Salah satu temuan adalah sengketa antara warga Bambulung dengan PT Borneo Ketapang Indah (BKI) yang menurut Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Asera, harus segera ditindaklanjuti.
“PT BKI itu sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi lahan untuk 250 kepala keluarga (KK) Warga Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim,” terang Asera, Senin (17/6/2019).
Padahal, sambung Asera, dari gugatan yang diajukan oleh masyarakat setempat, pihak PT BKI yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itiudiwajibkan membayar ganti rugi lahan warga yang telah mereka garap.
Sengketa warga eks transmigrasi dengan PT BKI ini sudah berlangsung cukup lama. Hasil proses di pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), masyarakat memenangkan gugatan tersebut.
Namun, setelah dua tahun keputusan MA keluar, sampai saat ini pihak PT BKI tidak juga melakukan pembayaran kepada warga setempat.
“Kita minta perusahaan sebesar apapun harus menghormati hukum. Karena warga trans ini telah memenangkan dan sudah inkrah di MA karena masyarakat terbukti memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya memiliki sertifikat,” tegas Asera.
Dari hasil kunjungan tersebut, Asera mengatakan uda sekitar 250 hektar yang belum dibayarkan oleh pihak PT BKI kepada warga, dengan total sekitar Rp 7,5 miliar.
“Saat pertemuan dengan pihak perusahaan kami sudah menegaskan, anda harus membayar langsung kepada orang trans. Karena lahan sudah mereka garap,” tandasnya.
Asera menerangkan, andai untuk perizinan mereka lengkap, maka lahan mereka di areal penggunaan lain (APL). Tetapi mereka mengabaikan kewajiban terkait ganti rugi lahan.
“Prosesnya pun sudah sidang sampai ke MA, sudah inckrah, tetapi ada kesan mereka membohongi masyarakat, karena sampai sekarang tidak dibayar hak masyarakat dan hampir dua tahun ini setelah keputusan MA keluar,”
“Masalahnya adalah, dari hasil pertemuan, mereka kecenderungan menyepelekan hak masyarakat dan hanya memberikan janji,” keluhnya.
Yang membuat Asera lebih kesal, pihak perusahaan ketika tersudut selalu ada jawaban, misalnya mengatakan sudah dua kali membayar, dan salah membayar.
“Itu modus lama lah. Yang kita minta supaya mereka melaksanakan keputusan MA, bayar hak masyarakat. Karena kalau tidak dibayar, masyarakat berhak dong mengelola lahannya kembali,” tutupnya.
Saat yang sama, Anggota Komisi B lainnya, Syahrudin Durasid, juga menyayangkan sikap PT BKI tersebut. Karena dari pertemuan yang mereka laksanakan, penjelasan pihak perusahaan terkesan terbelit-belit dan berputar-putar sehingga mengaburkan masalah. (Arf)