DPRD Kalteng Sosialisasikan Perda Zonasi

0
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid (net)

Danum.id, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini bertujuan untuk menegaskan tata batas suatu wilayah, serta menggali potensi maupun meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) selanjutnya mensosialisasikan Perda ini kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalteng.

Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid mengatakan, saat ini pihaknya bertugas mensosialisasikan perda tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar segera diterapkan oleh pemerintah setempat dengan membuat berbagai turunan/sub dari tersebut.

“Perda Zonasi sudah di sahkan melalui Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, dan saat ini kita hanya bertugas untuk menyampaikan teknis dari perda ini kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar bisa segera diterapkan dan pemerintah juga bisa membuat turunan/Sub dari Perda Zonasi guna menggali potensi serta menjadi sumber PAD,” kata Syahrudin, Rabu (6/3/2019).

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kalteng ini juga menerangkan, aplikasi Perda Zonasi lebih cenderung ke arah retribusi, sehingga pengelolaannya akan dikembalikan kepada Kabupaten/Kota.

Diharapkan ke depan pihak pemerintah setempat dapat menjadikan perda zonasi sebagai retribusi bagi daerah itu sendiri.

“Pengaplikasian Perda Zonasi ini, lebih kepada konsep retribusi sehingga bagaimana nantinya Perda Zonasi bisa menjadi retribusi bagi daerah itu sendiri.” terang wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini.

Syahrudin juga menjelaskan, sosialisasi Perda Zonasi ini juga menjadi salah satu agenda Komisi B saat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) beberapa waktu yang lalu.

“Sosialisasi Perda Zonasi ini memang telah dimasukan ke dalam agenda komisi B saat pelaksanaan kunker ke Kabupaten Seruyan dan beberapa kabupaten lainnya. Khususnya ke Kabupaten Seruyan Kabupaten ini merupakan salah satu wilayah yang memiliki pesisir laut, sehingga Perda Zonasi dan wilayah pesisir ini bisa segera di implementasikan,” pungkasnya. (Nrs/red)