Danum.id, Palangka Raya – Pemerintah Pusat disebut-sebut sudah mengizinkan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk diperbolehkan membakar lahan. Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kalteng, Agus Susilasani.
Agus mengaku, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian mempersilakan DPRD Kalteng mengakomodir dan memasukkan kearifan lokal tersebut, masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kearifan lokal yang diakomodir dalam raperda itu terkait membersihkan lahan dengan cara dibakar, Tapi memang Pusat meminta agar Raperda itu tetap merinci seperti apa kearifan lokal yang diperbolehkan,” terang Agus seperti dikutip Antara, pekan lalu.
Jadi, lanjut politisi Nasdem ini, dengan cara itu pola membakar lahan tetap dapat diminimalisir.
“Membersihkan lahan dengan cara dibakar di Kalteng sudah menjadi kearifan lokal. Polanya pun dilakukan secara gotong royong, dijaga sampai apinya padam, dan selalu mendekati musim hujan,” kata Agus.
Meski Pusat mengizinkan masyarakat Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun khusus untuk lahan gambut tetap dilarang atau tidak diperbolehkan sama sekali.
Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu mengaku tidak mempermasalahkan larangan membakar di lahan gambut. Sebab, membersihkan lahan dengan cara dibakar yang menjadi kearifan lokal masyarakat lokal sudah diakomodir dalam raperda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (Mrz/red)