Danum.id, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Laut. Saat pertemuan, kedua lembaga ini membahas tentang Sarang Burung Walet.
Ini karena motif kunjungan DPRD Tanah Laut bermaksud studi banding terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sarang burung walet di Kabupaten Kapuas.
Kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kabupaten Tanah Laut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Hariyanto dan diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Kapuas Wahyudinata, Sekretaris Dewan, Salman dan pihak eksekutif.
“Kami menerima kunjungan kerja mereka yang ingin studi banding terkait Perda tentang Sarang Burung Walet dan membahas beberapa hal, diantaranya,” kata Wahyudinata, Selasa (9/4/2019).
Pada pertemuan tersebut, lanjut dia, telah disampaikan antara lain pungutan yang diatur dalam Perda Kapuas tergantung self assesment atau laporan mandiri dari si wajib pajaknya, bukan berapa jumlah sarang yang ada.
Pemilik usaha melapor sendiri hasil sarang walet yang diperoleh, selanjutnya pemerintah yang menghitung pajaknya.
Wahyudinata menyatakan pihaknya menyambut baik kunjungan dari DPRD Tanah Laut ini. Dia berharap koordinasi dan jalinan tali silaturahmi dapat terus terjaga dengan baik, karena sesama wakil rakyat memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama. (Adm/red)