DLH Diminta Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Danau Sembuluh

    0
    Anggota Komisi B DPRD Kalteng Agung Sukma Ardiyanto (net)

    Danum.id, Palangka Raya – Kasus dugaan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan dinilai belum tuntas dan masih perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini disampaikan oleh legislator DPRD Kalteng Agung Sukma Ardiyanto.

    Agung mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat yang berdomisili di sekitar Danau Sembuluh, bahwa masyarakat menemukan dan melihat banyak ikan mati di lokasi jauh dari area perusahaan.

    “Itu kenapa menurut saya dugaan pencemaran di Danau Sembuluh masih tetap harus ditindaklanjuti. Pengambilan sampelnya pun harus di lokasi banyak ikan mati. Dari situ baru bisa dipastikan terkait dugaan pencemaran di Danau Sembuluh.” kata Agung, Selasa (19/3/2019).

    Menurut Anggota Komisi B DPRD Kalteng itu, pengambilan sampel air di Danau Sembuluh yang pernah dilakukan pihak DLH Kalteng hanya di beberapa titik yang tidak berdekatan dengan banyaknya ikan mati. Apabila hanya mengambil di titik yang tidak terdapat indikasi awal pencemaran, tentu akan sia-sia.

    Selain itu, Agung juga menyoroti persoalan hak guna usaha (HGU) PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP). Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan yang berada di sekitar Danau Sembuluh. Dan menurutnya, perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit itu sampai saat ini beroperasi tanpa memiliki izin.

    “Saya kurang sepakat dengan soal keterlanjuran, yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Kita harus menata ini lagi dengan baik. Kalau ini dibilang terlanjur dan ada pembiaran, berarti fungsi kita sebagai pengawas di lapangan serta teladan masyarakat, tidak berjalan sesuai harapan,” tegas Agung. (Nrs/red)