Danum.id, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota wajib mengalokasikan cadangan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang bergelut di usaha tambang, bisa melakukan usaha secara legal, tetapi dampak lingkungan dari penambangan tetap bisa dilakukan secara terkendali.
“WPR merupakan wilayah penambangan yang sah untuk masyarakat, sudah diatur dalam perundang-undangan. Kami minta agar seluruh kabupaten ada alokasi WPR ini,“ tukas Anggota DPRD Kalteng, Asera.
Namun di sisi lain ia menyayangkan, selama ini ganjalan di Kalteng adalah persoalan izin untuk membuka kawasan WPR yang seharusnya untuk membantu masyarakat, tetapi pada kenyataannya masyarakat merasa izinnya sering dipersulit.
Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat melakukan penambangan secara ilegal. Sementara di satu sisi, tindakan tersebut meskipun salah namun sulit diberangus karena menyangkut usaha masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
“Pemerintah jangan sampai mempersulit perizinan WPR. Sebab WPR merupakan hak yang sah untuk warga, juga sudah diatur oleh perundang-undangan,” sambungnya.
“Pengalokasian WPR juga bisa menghindari masyarakat melanggar hukum. Keuntungan lainnya adalah bahwa daerah yang dialokasikan WPR, perilaku masyarakat tidak lagi menambang dimana-mana. Efek menambang liar adalah jelas potensi kerusakan lingkungan,” imbuhnya ditemui Rabu (23/1/2019).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, pihak pemerintah melalui dinas/instansi terkait akan terus memantau implementasinya.
Monitor itu antara lain oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum.
Namun apabila pihak pemerintah melalui dinas terkait tidak bisa secara maksimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap penambangan liar, Asera menilai sangat wajar, karena memang masyarakat melakukan penambangan liar dengan cara berpindah-pindah.
“Karena itu kami memaklumi apabila tidak bisa melakukan pengawasan dan pencegahan secara maksimal terhadap kegiatan masyarakat menambang secara liar sebab penambangan mereka lakukan dengan cara berpindah-pindah,”
“Kami dari DPRD menyarankan agar seluruh kabupaten bisa menitik fokuskan penambangan, khusus untuk masyarakat dalam satu wilayah yaitu WPR,” tambah Wakil Ketua Komisi B, yang membidangi ekonomi dan SDA ini.
Ke depan, politisi asal PKB ini mengungkap keinginan Komisi B DPRD Kalteng menjadwalkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak dinas/instansi guna membahas terkait WPR ini. Serta mengevaluasi sejauh mana pemerintah telah mengakomodir kepentingan masyarakat di bidang pertambangan ini. (Mrz/red)