Danum.id, Sampit – Bawa kayu ulin dan meranti yang diduga ilegal ke kebun sawit, sopir dan truknya diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim).
Sopir dan barang bukti berupa truk dan kayu yang diduga ilegal tersebut, kini diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono, Selasa (28/1/2020).
Pengungkapan kasus ini terjadi saat polisi melakukan patroli rutin. Saat itu terlihat truk melintasi jalan di areal sebuah pabrik kelapa sawit di Desa Tumbang Kalang pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi kemudian memeriksa truk yang dikemudikan sopir berinisial ME. Saat diperiksa, truk tersebut ternyata berisi kayu olahan jenis ulin sekitar tiga meter kubik dan meranti sekitar empat meter kubik.
Saat ditanya tentang dokumen kayu-kayu tersebut, sopir truk tidak bisa menunjukkannya. Polisi kemudian mengamankan truk dan membawa sopir untuk diperiksa lebih lanjut terkait kayu-kayu yang diduga ilegal tersebut.
Sopir dan truk sudah dibawa ke Markas Polres Kotim untuk kepentingan penyidikan. Terlihat kayu olahan jenis ulin berbentuk kayu balok puluhan batang, sedangkan kayu jenis meranti berupa lebih dari 200 keping papan.
Sopir yang beralamat di Desa Pundu Kecamatan Cempaga itu masih diperiksa intensif. Penyidik menelusuri siapa pemilik kayu-kayu diduga ilegal tersebut dan akan dibawa ke mana kayu-kayu itu.
Budi Martono menegaskan, Polres Kotim akan terus menertibkan pembalakan liar (illegal logging) maupun penjualan kayu ilegal. Pengawasan terus dilakukan secara rutin untuk menekan peluang pelaku menjalankan aksi yang termasuk dalam kategori tindak pidana kehutanan tersebut. (Ant/Fhr/red)