Danum.id, Palangka Raya – Jumlah Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diperiksa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta mencapai delapan orang dari Komisi B.
Hal ini menambah daftar apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Asera, yang menyebut ada tiga anggota Komisi B yang terjaring OTT, sementara dirinya dan beberapa diantaranya hanya untuk dimintai keterangan atas OTT tersebut.
“Delapan Anggota DPRD Kalteng dan enam orang pihak swasta yang terjaring OTT sudah berada di gedung KPK. Mereka dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Jumat (27/10/2018) malam.
Ia tidak menyebutkan detail identitas kedelapan Anggota DPRD dan pengusaha itu. Informasi lebih rinci terkait perkara ini akan disampaikan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Status penanganan perkara dan status hukum akan diumumkan Pimpinan KPK pada konferensi pers besok, Sabtu (27/10/2018).
Untuk diketahui, di Komisi B ini duduk 12 Anggota DPRD. Antara lain Borak Milton (Ketua Komisi), Punding LH Bangkan (Sekretaris), dan Asera (Wakil Ketua).
Berikutnya anggota-anggota Komisi, yaitu Anggoro D Purnomo, Totok Sugiharto, Arisavanah, Edi Rosada, Syahrudin Durasid, Walter S Penyang, Ergan Tunjung, Lodewik Cristopel Iban, dan Putri Noor Hajah.
KPK menyebut, mereka yang tertangkap tangan adalah terjerat kasus perizinan perkebunan kelapa sawit dan karenanya diduga menerima komitmen fee ratusan juta rupiah, serta terkait kasus lingkungan hidup yang mendera perusahaan tersebut.
Hal ini memang bertautan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi B sebab jika melihat fungsi pengawasan berdasarkan komisi di DPRD Kalteng, bidang perkebunan berada di bawah Komisi B. (red)