Danum.id, Palangka Raya – Ada sejumlah sekolah, yang menerapkan kebijakan kepada siswanya agar lunas dulu biaaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) baru bisa ikut ujian mendapat kritik dari pemerhati pendidikan yang juga dosen.
Memang mengundang keprihatinan, karena hal ini (pungutan) justru terjadi di Kota Palangka Raya, kota yang menjuluki dirinya sebagai Kota Pendidikan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Adalah Darmae Nasir, Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) yang mengkritik aturan tersebut. Sebab, ada ketentuan yang telah diatur mengenai pungutan sekolah yang rupanya dilanggar oleh sekolah.
Tak tanggung tanggung, ada dua Sekolah Menengah Atas (SMA) di Ibukota Kalteng ini yang menurut sepengetahuannya membuat aturan tertulis (harus membayar BBP) lalu dengan bukti bayar itu sebagai dasar mengambil nomor ulangan semester.
“Seharusnya masalah siswa sudah membayar BPP dan tidak, itu tidak dikaitkan dengan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” ungkap dia, Sabtu (1/12/2018)
Ia berharap, pihak sekolah atau tenaga kependidikan lebih pintar lagi memahami aturan. Jangan ada lagi gaya premanisme dalam bidang pendidikan. Tidak seharusnya ada surat tagihan yang menyatakan membayar lunas hingga bulan Desember untuk mendapat Kartu Ujian Semester.
Sebab sebagai pihak yang berwenang mengelola satuan pendidikan tingkat SMA/SMK, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk dipedomani.
SE nomor 422.4/1756/Disdik/VI/2018 tentang pungutan dana pendidikan SMA/SMK/SLB di Kalteng pada Juni 2018 lalu, sudah mengatur ketentuan cara melalukan pungutan dana pendiikan keada orang tua/wali peserta didik khususnya bagian E poin 2 huruf g.
“Dengan demikian tak seharusnya ada surat tagihan yang menyatakan membayar lunas hingga bulan Desember untuk mendapat Kartu Ujian Semester. Hak Akademik jangan dihilangkan dengan BPP. Ada aturan di SE Disdik Kalteng, dan juga PP 48 tahun 2008. Semoga guru semakin cerdas dan begitu juga siswanya,” seloroh Darmae. (red)