Danum.id, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) ingin melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI soal pengawasan terhadap banyaknya investasi di provinsi ini. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi wacana ini.
Banyaknya investasi yang masuk di wilayah Kalteng idealnya membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekititarnya. Namun, sayangnya sampai sekarang ini di duga masih banyak investor yang belum melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat.
Misalnya kewajiban plasma 20 persen dari total luasan kebun, kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu syarat operasional usaha baik sektor pertambangan maupun perkebunan.
Tidak hanya itu, diduga masih ada beberapa perusahaan di bidang perkebunan yang juga lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya soal pemenuhan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan.
“Oleh karena itu, dalam melakukan pengawasan dibidang investasi pertambangan dan perkebunan ini, Komisi B DPRD Kalteng ingin melibatkan berbagai instansi terkait, yaitu KPK RI, selain dari kejaksaan dan kepolisian,” ungkap Wakil Ketua Komisi B, Asera, Selasa (15/1/2019).
Dalam setiap kegiatan nantinya, lanjut Asera, pihak Komisi B akan juga mengirimkan surat tembusan kepada KPK, agar turut bersama-sama mengawasi setiap kegiatan dan pelaksanaan investasi di Kalteng.
“Kami ingin melibatkan KPK dalam hal pengawasan. Setiap kegiatan pengawasan lapangan khususnya oleh Komisi B, kita akan memberitahukan dan menyurati KPK. Kita ingin bekerja transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Asera menambahkan, dalam waktu dekat ini kembali melaksanakan fungsi pengawasan, yakni kembali turun lapangan mengumpulkan data dan fakta, terkait berbagai laporan masyarakat, temuan anggota dewan saat reses dan kunjungan kerja (kunker) maupun temuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap kegiatan investasi bidang perkebunan.
“Kita akan tindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan hasil reses, soal dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kapuas, Pulang Pisau dan juga Seruyan oleh perusahaan di wilayah setempat. Ada formasi soal adanya dugaan limbah perusahaan mengalir ke sungai. Hal ini akan kita cek lapangan, apa benar atau tidak,” urainya.
Wakil rakyat dari Dapil V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan, hasil cek lapangan yang telah dilaksanakan Komisi B nantinya juga akan menjadi salah satu dasar untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait termasuk perusahaan yang ada di sekitarnya, guna mencari solusi apa yang harus dilakukan, baik saran dan tindakan oleh pemerintah daerah.
“Kita cek lapangan, karena kita ingin mengumpulkan data dan fakta. Kalau benar, ya kasihan masyarakat, karena air sebagai sumber kebutuhan sehari-hari untuk mandi, mencuci, memasak kalau sampai tercemar,” tutupnya. (Mrz/red)