Wow, 55 PNS Korup di Kalteng Tunggu Waktu Dipecat

0
Fahrizal Fitri Pj Sekda Kalteng

Danum.Id, Palangka Raya – Sebanyak 55 pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tingal menunggu waktu untuk segera dipecat, karena terbukti korupsi.

Surat keputusan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat itu tinggal menunggu giliran saja untuk sampai ke tangan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. Sebab Pemerintah Pusat sudah tegas memberikan waktu hingga akhir tahun, agar ribuan PNS yang terbukti korup dan putusannya inkrah sudah dipecat, melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri/lembaga.

Dalam rekapitulasi pasca terbitnya SKB itu, 55 PNS di Kaltang itu terinci yaitu lima orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota se-Kalteng.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri pun membenarkan adanya data PNS Kalteng yang berpotensi dipecat paling lambat pada Desember 2018 mendatang.

“Ya, memang ada (PNS korup dan segera diberhentikan tidak hormat),” singkat Fahrizal, Jumat (14/9/2018).

Data Badan kepegawaian negara (BKN) per 12 September 2018, total PNS korup di 34 provinsi mencapai 2.357 orang. Jumlah 55 PNS di Kalteng tersebut masuk dalam daftar dua ribuan PNS se-Indonesia yang dipecat itu.

Secara nasonal, rinciannya antara lain 2.259 PNS korup yang belum dipecat tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang.

Untuk diketahui, Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Mendagri  Tjahjo Kumolo pun membuat surat edaran terbaru mengenai ASN yang terjerat korupsi. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia.

Ribuan PNS itu segera diberhentikan dengan tidak hormat agar tidak merugikan negara. Sebab, meskipun datanya telah diblokir, para PNS itu tetap menerima gaji karena belum dipecat. (red)