Danum.id, Palangka Raya – Masih ada kesempatan lagi bagi pelamar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini karena Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran.
Semula, masa pendaftaran CPNS secara online tersebut dijadwal 26 September – 10 Oktber 2018. Namun kemudian direvisi menjadi berakhir pada 15 Oktober 2018.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui edaran Sekretariat Daerah nomor 800/408/II.1/BKD tertanggal 10 Oktober 2018 memperkuat hal itu.
“Ini (perpanjangan jadwal pendaftaran) berlaku seluruh Indonesia. Ada surat badan kepegawaian negara (BKN),” jelas Kepala BKD Kalteng, Katma F Dirun, Kamis (11/10/2018).
Untuk pendaftaran online, jelas Katma, paling lambat 15 Oktober 2018 dan pengiriman berkas fisik dilakukan melalui kantor pos paling lambat 15 Oktober 2018 sudah sampai di sekretariat panitia seleksi CPNS di kantor BKD Kalteng.
Untuk diketahui, per Selasa (10/10/2018), jumlah berkas pelamar yang sudah masuk dan diterima panitia penerimaan seleksi CN+PNS Kalteng mencapai 1.100 berkas fisik. Sementara jika dilihat dari total pendaftaran pelamar melalui online di sscn.bkn.go.id, dalam waktu yang sama, sudah terdata sebanyak 3.440 berkas pelamar. (red)












