Kaltara Belajar Perda Kelembagaan Adat ke DPRD Kalteng

0
Gedung DPRD Kalteng jalan S Parman Palangka Raya (ist)

Danum.id, Palangka Raya – Kalimantan Utara (Kaltara) belajar mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kelembagaan Adat. Mereka sampai kaji banding ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya dari pihak DPRD-nya.

Rombongan diterima Ketua Komisi A DPRD Kalteng Y Freddy Ering di ruang rapat Komisi A, gedung baru sayap kiri DPRD Kalteng nan megah itu, Kamis (24/1/2019).

“Dalam rangka menggarap rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Kelembagaan Adat DPRD Kaltara menggelar kaji banding ke DPRD Kalteng ini,” terang Sekretaris Dewan, Tantan.

Sementara usai pertemuan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kelembagaan Adat DPRD Kaltara, Jhonny Laing Impang mengungkapkan, pihaknya memerlukan suatu aturan serta landasan membuat produk legislasi, terutama terkait Kelembagaan Adat.

“Kaltara merupakan Provinsi baru, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan infrastruktur pembangunan memerlukan bantuan informasi dari daerah lain guna menunjang kinerja,” terangnya.

“Kita sebagai DPRD yang baru juga banyak membuat aturan-aturan daerah, salah satunya tentang Kelembagaan Adat. Lembaga ini sudah ada sejak dulu di daerah kita, dan perlu diakui serta diperkuat dengan adanya payung hukum, ini salah satu tujuan kita ke Kalteng ini,” bebernya lebih lanjut.

Jhonny Laing mengungkapkan, DPRD bersama Pemprov Kaltara ingin membuat aturan terkait keberadaan lembaga adat itu. Aturan nantinya tidak hanya sekedar memberikan pengakuan, tapi juga memberikan batasan sekaligus pembinaan.

“Ternyata kelembagaan dan perangkat adat yang ada di Kalteng mirip di Kaltara. Mulai dari Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), dan lain sebagainya,” imbuh Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara ini.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering mengatakan, kaji banding yang dilakukan DPRD Kaltara sederhana, namun sebetulnya strategis. Sebab, sampai sekarang ini DPRD Kalteng pun masih ingin menuntaskan perda terkait kelembagaan.

Menurutnya, Kaltara telah memiliki produk hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat, sedangkan di Kalteng belum ada. Padahal, hasil dari sharing yang telah dilakukan, sebenarnya Perda hak-hak masyarakat adat sangat strategis.

“Kalteng memang sudah ada perda kelembagaan adat, tapi masih bersifat umum dan belum sampai ke tingkat teknis. Jadi, kaji banding yang dilakukan DPRD Kaltara, justru saling mengisi,” terangnya.

Ia mencontuhkan, DPRD Kalteng dirasa sangat perlu segera menuntaskan perda tentang Pengakuan Hak-hak masyarakat Adat Kalteng. Karena aspeknya sangat luas dan dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian lahan, investasi, lingkungan hidup, dan lain sebagainya. (Mrz/red)