DPRD: Pekerjaan Yang Kontraktual Jangan Dibatalkan, Bisa Dipidana

0
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Heriansyah

Danum.id, Palangka Raya – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Heriansyah mengingatkan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng supaya tidak ada rasionalisasi atau membatalkan pekerjaan yang sifatnya kontraktual.

Alasannya, pekerjaan yang sudah ditandatangani atau kontraktual itu menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bisa berujung sanksi pidana.

“Berdasarkan hasil konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng ke Dirjen Keuangan, perbuatan membatalkan pekerjaan kontraktual tersebut bisa dipidana,” jelas Heriansyah usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng, Senin (29/7/2019).

Berbekal hasil konsultasi itu, politisi Gerindra ini mengimbau Pemprov agar memperbaiki usulan APBD Perubahan 2019 yang sedang dibahas supaya tidak terjadi banyak masalah di kemudian hari.

Menurut Heriansyah, ada dua hal yang perlu diperbaiki, yakni masalah proyek yang sudah ada pemenang dan tanda tangan proyek, serta besaran asumsi penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).

Terkait konsultasi ke Kemendagri, Heriansyah membeberkan, Dirjen sudah mengingatkan APBD Kalteng untuk tidak sembarangan membatalkan proyek yang sudah ada pemenang dan dilaksanakan penandatangan proyek.

“Karena pemenang proyek dapat mengajukan gugatan yang bukan hanya masalah perdata, melainkan pidana. Kami juga terkejut dan tidak menyangka dengan pernyatan Dirjen terkait dampak dari pembatalan proyek,” ulasnya.

“Padahal dalam APBD-P 2019 yang diajukan ke DPRD Kalteng, ada rasionalisasi anggaran yang kemungkinan besar mengakibatkan beberapa proyek dibatalkan. Pak Dirjen yang menyampaikan, dan sekarang kami teruskan dalam rapat ini,” imbuh Heriansyah. (Mrz/red)