Danum.id, Palangka Raya – Kewajiban membangun kebun plasma oleh perusahaan besar untuk masyarakat, mendapat sorotan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Komisi II DPRD Kalteng menyatakan siap mengawal realisasi kebun plasma tersebut sesuai aturan perundangan.
Hal tersebut, secara spesifik menjadi tugas dan kewenangan Komisi II DPRD Kalteng. Komisi yang membidani masalah perkebunan ini, siap menindaklanjuti apabila ada temuan atau laporan pengaduan, terkait hak masyarakat menikmati hak kebun plasma 20 persen.
“Kami siap mengawal dan akan siap menindaklanjuti berbagai problema menyangkut hak masyarakat akan plasma. Ini salah satu persoalan yang hingga kini terus mendapat sorotan serta keluhan warga,” terang Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon, Rabu (11/12/2019).
Lohing mengatakan, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) terkait penyerapan aspirasi, legislasi, hingga soal pengawasan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas. Selain itu pihaknya juga berkewajiban mengawal dan mengakomodir usulan serta keluhan masyarakat terkait kesejahteraan mereka.
Terkait kewajiban plasma, sudah diatur dalam Permentan No 26 Tahun 2007, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Intinya, perkebunan besar swasta (PBS) wajib mematuhi aturan membangun plasma.
“Suka tidak suka, mau tidak mau, investor bidang perkebunan mesti melaksanakan regulasi tersebut. masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kalteng, kami siap mendengarkan baik keluhan ataupun usulan,” pungkasnya.

Di lain tempat, Sekretaris Komisi II, Sudarsono mengatakan, pemerintah mesti memperhatikan sejumlah hal, dalam upaya menuntaskan kendala yang ada agar kewajiban plasma dapat terselesaikan.
“Salah satu masalahnya dikarenakan regulasi kewajiban plasma baru berlaku pada 2007 silam. Kondisi itulah, yang membuat perusahaan perkebunan dengan izin operasional beralasan tidak memiliki kawasan untuk dijadikan areal plasma,” ujarnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini menuturkan, memang izin perkebunan PBS banyak diberikan sebelum 2007. Sementara regulasi terkait plasma sendiri baru ada di 2007. (Mrz/red)














