Danum.id, Palangka Raya – Gagasan penertiban kendaraan angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang masih menggunakan plat luar daerah atau non-KH, mendapat dukungan dari kalangan wakil rakyat di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Mereka apresiasi langkah Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang berupaya mengurangi penurunan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) akibat masih banyaknya angkutan perusahaan menggunakan plat luar daerah atau non-KH itu.
Terlebih kendaraan angkutan berplat non-KH ini bermuatan lebih dari 18 ton dan hal tersebut jelas-jelas telah melanggar batas muatan sumbu terberat (MST) Kalteng, yakni 8 ton.
“Kendaran-kendaraan angkutan yang melanggar MST ini juga diduga menjadi penyebab cepatnya kerusakan jalan yang ada di Kalteng. Kita dukung bila ada greget pemerintah melakukan peneritiban,” kata Anggota DPRD Kalteng Lodewik C Iban, Jumat (11/1/2019).
Saat ini, terang dia, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang sudah status operasional, terutama dari perkebunan kelapa sawit, yang menggunakan kendaraan angkutan berplat non-KH. Sehingga hal ini dianggap merugikan daerah,
“Karena pajak kendaraan non-KH tersebut tidak masuk kedaerah tempat operasionalnya, melainkan pajak tersebut masuk ke daerah lain. Kami dari DPRD mendukung sepenuhnya pernyataan pak Gubernur, bahwa kendaraan perusahaan yang berplat non-KH agar segera dimutasi menggunakan plat KH,” tandas Lodewik.
“Apabila tetap menggunakan plat non-KH, maka yang dirugikan adalah daerah. Terang saja dirugikan, karena pajak yang dibayar, tidak masuk ke daerah kita ini,” sambungnya.

Wakil rakyat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengungkapkan, selain pajak yang tidak masuk ke Bumi Tambun Bungai, kerugian yang dirasakan daerah akibat penggunaan kendaraan operasional perusahaan berplat non-KH, adalah kerusakan jalan akibat muatan melebihi 8 ton yang kerap dibawa oleh kendaraan perusahaan berplat non-KH.
Dari perbuatan yang merusak jalan tersebut, ternyata para perusahaan yang mengoperasionalkan truk-truk besar itu tidak ikut membangun atau memperbaiki jalan yang dilewati karena tidak membayar pajaknya untuk Kalteng.
“Tentu hal ini miris, ikut merusak tapi tidak ikut membangun karena tidak bayar pajak ke Kalteng. Maka dari itu, kendaraan operasional perusahaan wajib dimutasi itu jelas kami dukung, karena itu demi kepentingan daerah kita, Lodewik yang juga Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kalteng ini.
Beberapa waktu sebelumnya, memang Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ketika kunjungan kerja ke Kabupaten Lamandau sudah mengingatkan kepada PBS yang beroperasi di wilayah hukum Kalteng, agar mutasikan kendaraan operasional berplat non-KH menjadi KH.
“Kami melihat, masih banyak kendaraan yang menggunakan Plat non-KH. Apalagi kendaraan tersebut menggunakan jalan di Kalteng ini dengan muatan yang sangat besar. Hal seperti ini harus segera kita tertibkan karena mereka membayar pajaknya bukan di wilayah Kalteng,” kata Sugianto kala itu. (Mrz/red)