Danum.id, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) khususnya terkait perizinan harus konsisten dan sesuai aturan.
Sebab Keberadaan PTSP, kata Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, merupakan upaya pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk menyederhanakan proses birokrasi perizinan.
“Saya sepakat saja dengan program PTSP itu, tetapi harapannya adalah agar dilaksanakan secara serius, konsisten, menyederhanakan tetapi tetap memperhatikan berbagai aturan,” ungkap Lohing, Jumat (25/10/2019).
Demikianpula ia juga menyoroti masalah ketepatan waktu dalam pengurusan izin. Sebab, pengusaha selalu memperhitungkan ketepatan waktu penyelesaian izin dalam berbagai hal.
Yang paling penting adalah ada ketentuan kepastian waktunya. Apalagi ketika persyaratannya sudah lengkap sesuai aturan, maka prosesnya juga disegerakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada satu masalah izin yang perlu mendapat perhatian karena dianggap sejumlah kalangan menyulitkan masyarakat. Masalah perizinan bebatuan, atau dulu kita kenal namanya galian C,” tambah Lohing.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, adanya aturan baru terkait pertambangan yang menjadi wewenang provinsi saat ini, cukup berdampak. Karena sebelumnya adalah pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang untuk menerbitkan izin Galian C.
Bahkan, sejumlah kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan daerah terkait batu-batuan, pasir/tanah dan lainnya dalam hal pungutan untuk penerimaan daerah masing-masing berupa pendapatan asli daerah (PAD).
“Tetapi sejak adanya perubahan kewenangan, maka izin batu-batuan dan pasir serta tanah dilimpahkan semuanya ke provinsi. Persyaratan izinnya pun nyaris sama standarnya dengan batu bara, dan lainnya,” imbuh dia.
Ia berharap, agar ke depan ada aturan yang mampu meninjau kembali, agar masyarakat tidak kesulitan sementara pemerintah daerah juga dapat mendulang PAD secara maksimal. (Ant/Rmt)