Danum.id, Jakarta – Sebanyak 16 partai politik (Parpol) di Indonesia mengikuti diseminasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/11/2018).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut tujuan kegiatan diseminasi SIPP kepada 16 parpol ini guna mendapatkan umpan balik dan masukan yang konstruktif dalam rangka mendukung pembentukan sistem politik yang cerdas berintegritas demi terwujudnya Indonesia bebas korupsi.
“KPK berharap SIPP dapat diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia,” terangnya.
Sehingga, lanjut Febri, masyarakat menjadi lebih percaya politik sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara dengan terciptanya perpolitikan yang berintegritas.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium gedung KPK C1 Jakarta ini dilaksanakan oleh Satgas Politik Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Kegiatan diseminasi dihadiri oleh pimpinan KPK, Deputi Pencegahan KPK, Direktur Pendidikan dan Pelayanan dan Masyarakat KPK, Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI serta perwakilan 16 Partai Politik di Indonesia.
Tahun 2017 lalu, beber Febri, KPK bekerja sama dengan P2P LIPI menyusun kertas posisi Sistem Integritas Partai Politik dan instrumen penilaian diri atau ‘Tools of Assesment’/ToA.
Dalam perjalanannya, instrumen itu mendapat banyak masukan sehingga pada 2018 disempurnakan melalui serangkaian kegiatan focus group discussion (FGD) dan penulisan kembali.
Lima komponen utama yang tertuang dalam Kertas Posisi SIPP, yaitu kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
Naskah Kertas Posisi juga memberi gambaran utuh namun ringkas mengenai apa yang dimaksud dengan sistem integritas, ruang lingkup, indikator, dan instrumen sistem integritas. Serta langkah-langkah dan strategi yang diperlukan untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan parpol. (ant/Abr)