Danum.id, Palangka Raya – Kalangan politisi di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemerintah provinsi menarik kembali dana sumbangan pihak ketiga, yang sampai sekarang ini masih dititipkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dengan catatan, penarikan sumbangan pihak ketiga tersebut kembali ke Pemprov Kalteng jika tidak ada keterkaitan dengan berbagai kasus hukum.
“Selain punya kewajiban atas dana tersebut, sumbangan pihak ketiga ini juga menjadi hak dan kewenangan Pemprov Kalteng. Jadi, sudah seharusnya bisa untuk ditarik kembali,” ungkap Anggota DPRD Kalteng, M Rizal, Kamis, (25/7/2019).
Rizal mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar Pemprov Kalteng menarik kembali dana tersebut dengan alasan tersebut diatas.
Rekomendasi penarikan dana sumbangan pihak ketiga dari Bareskrim tersebut merupakan salah satu yang disampaikan saat persertujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2018.
DPRD Kalteng juga menyambut baik langkah pemerintah yang sudah berkirim surat kepada Kepala Kepolisian RI pada Bulan Maret lalu, perihal langkah penarikan.
“Keinginan kami uang itu kembali ke pemerintah dalam hal ini Pemprov Kalteng. Kita telah merekomendasikan dan telah dilaksanakan oleh Pemorov. Tentu harus ada tindak lanjut langsung dari tim di pemerintah,” ucapnya.
Politisi Golkar itu pun berharap dana tersebut nantinya dapat digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan, yang tentunya mengarah langsung terhadap kebutuhan masyarakat Bumi Tambun Bungai.
“Memang dana tersebut harus ditarik, sehingga nantinya bisa digunakan oleh pemerintah melaksanakan program pembangunan. Dari DPRD juga ingin tidak ada kendala dalam prosesnya,” cetusnya. (Ant/Rmt)