KPU Barut Tetapkan Zona Pemasangan APK 

0

Danum.id, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan tempat gedung dan lokasi pelaksanaan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum 2019.

“Keputusan pelaksanaan dan APK ini mulai berlaku mulai sekarang sampai dengan 13 April 2019,” kata Ketua KPU Barut, Malik Muliawan di Muara Teweh, Kamis(15/11/2018).

Menurut Malik, dalam keputusan KPU menetapkan gedung dan lokasi pelaksanaan kampanye terbuka dan Kampanye pertemuan terbatas dan tempat pemasangan APK di daerah ini.

“Apabila ingin memasang APK  harus berkoordinasi dengan KPU, yang mana alat peraga ini sudah difasilitasi oleh kami,” katanya.

Malik menyebut, untuk wilayah Kecamatan Teweh Tengah diantaranya tempat kampanye dan APK untuk Pemilu yakni kampanye terbuka adalah Arena Tiara Batara dan lapangan Hijau Muara Teweh.

Sedangkan, pertemuan terbatas dilaksanakan di gedung Balai Antang Muara Teweh. Untuk baliho di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka, serta pemasangan umbul-umbul di Jalan Yetro Sinseng, Simpang Pramuka dan Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu dan untuk spanduk di Jalan Nenas, Jalan Meranti (lingkar kota) dan Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu Km 7.

“Untuk Kecamatan Teweh Baru kampanye terbuka di lapangan bola Desa Sikui dan untuk baliho, umbul-umbul dan spanduk di jalan desa,” imbuhnya.

Sementara untuk tujuh Kecamatan lainnya ditetapkan kampanye terbuka di lapangan bola dan pertemuan terbatas di gedung atau balai pertemuan. Sedangkan pemasangan baliho, umbul-umbul dan spanduk harus di jalan desa.

Ia menjelaskan, terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) pada Pemilu 2019. Ditetapkan DPTHP-2 Kabupaten Barito Utara pada Pemilu 2019 ditetapkan dengan jumlah sebanyak 101.054 orang.

Rinciannya Laki-laki 52.367 dan perempuan berjumlah 48.687 orang. PPK berjumlah 9 Kecamatan, PPS berjumlah 103 desa/Kelurahan dan TPS berjumlah 468. (ant/rmt)