Danum.id, Palangka Raya – Jelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang tinggal menunggu hitungan bulan saja, kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melibatkan diri di politik praktis.
Bagi semua lapisan masyarakat umum, semuanya boleh dan ah-sah saja bahkan diharapkan untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya. Hanya saja untuk yang berstatus aparatur pemerintahan serta aparat keamanan terikat aturan tertentu.
“Menjelang perhelatan besar itu, semua masyarakat sangat diharapkan. Namun bagi unsur-unsur tertentu, ada rambu-rambu yang mesti ditaati, dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Kami mengingatkan agar seluruh ASN supaya bekerja dibidangnya masing-masing saja, kendati memiliki hak pilih,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Fahruddin disela rapat kerja belum lama ini.
Kata Fahruddin, ketentuan itu memang telah ditetapkan dalam aturan, dimana seorang pegawai negeri tidak diperbolehkan memasuki ranah politik meski memiliki hak politik atau hak pilih. Sesuai regulasi yang ada ketika seorang ASN ingin berpolitik, maka wajib melepas status atau jabatannya sebagai abdi negara.
pegawai yang ingin masuk ke ranah politik itu, lanjut dia, dapat mengajukan pensiun dini dengan syarat usia yang sudah cukup minimal 50 tahun. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi para ASN saja mamun juga anggota legislatif yang mencalonkan diri pada perhelatan Pilpres.
Sebut saja UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, sambungnya, dimana seorang abdi negara yang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik (Parpol), akan dikenakan sanksi diberhentikan secara tidak hormat.
“Apabila ada dugaan keterlibatan, maka oknum bersangkutan dapat dikenakan sanksi, sesuai aturan dan tata hukum yang berlaku,” tegas Wakil rakyat dari Dapil II yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu.
Sementara itu Anggota Komisi A lainnya, P Lantas Sinaga juga sepakat dengan imbauan itu. Dia berharap, agar semua ASN wajib bersikap netral. “Jangan sampai jajaran abdi negara terlibat politik praktis,” ucapnya.
Kendati ASN memiliki hak untuk memilih, namun ia mewanti agar tidak secara langsung memperlihatkan diri, mendukung salah satu paslon.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri abdi negara jangan sampai ada keberpihakan terkait persoalan politik,”tutup Ketua Persatuan Gereja-Gereja Pantekosta Se Indonesia (PGPI) Wilayah Kalteng ini/ (Mrz/red)