Danum.id, Palangka Raya – Absennya Gubernur Sugianto Sabran dalam berbagai kegiatan dan hampir di setiap paripurna, dinilai dapat mengganggu hubungan kerja antara Pemprov dan DPRD Kalteng. Hal tersebut juga dianggap menganggu keseriusan DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Penilaian tersebut disampaikan Fraksi PAN dalam pandangan umum rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, yang dibacakan Syahrudin Durasid saat rapat paripurna di gedung DPRD Kalteng Rabu, (19/6/2019).
Fraksi PAN mengajak Gubernur dan DPRD introspeksi diri terhadap berbagai kondisi tersebut, sebagai upaya perbaikan capaian pembangunan daerah di masa-masa yang akan datang, memulihkan kesadaran dalam rangka meningkatkan kualitas dan integritas, terutama kepada insan pemegang peran dan tanggungjawab besar terhadap masyarakat.
Syahrudin mengaku Fraksi PAN juga banyak menerima keluhan terkait menumpuknya dokumen-dokumen yang belum ditandatangani Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Oleh karena itu, pihaknya harus menyampaikan keluhan tersebut sekalipun masih bersifat subyektif.
“Ada fakta dan pernah dialami fraksi PAN dan fraksi lain di ketika ingin mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalteng yang hampir-hampir saja lewat waktu. Telat respon oleh gubernur yang dialami anggota PAW, bisa saja terjadi di pihak lain ketika dianggap tidak menguntungkan secara politis, individual, maupun faktor subjektif lainnya,” ucapnya.
Peristiwa lain, lanjut Syahrudin, yakni tentang pelaksanaan Tim Pendampingan Haji Daerah (TPHD) mengenai keterwakilan DPRD Kalteng, yang serta merta dicoret begitu saja dari daftar kepesertaan tanpa ada keterangan maupun penjelasan. Surat penegasan oleh Ketua DPRD Kalteng untuk mengingatkan gubernur tidak diindahkan.
Fraksi PAN pun memberikan penilaian atas kejadian itu dimana ada sikap yang tidak saling menghormati antar lembaga. Untuk itu, pihaknya merasa perlu mengingatkan perilaku birokrasi secara berulang-ulang bahwa semacam ini adalah perilaku yang buruk jika diteruskan.
“Kelembagaan dan biroksasi harusnya terus menjaga profesionalitas, obyektifitas, koordinasi kelembagaan yang kooperatif dan berkomitmen terhadap kesepakatan antar lembaga kemitraan yang terjalin secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua lembaga seperti di masa-masa dahulu,” kata Syahrudin. (Ant/Afn)











